Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Brasil
  •  Ekuador
  •  India
  •  Belanda
  •  Turki
  •  Yugoslavia

Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Mei 1951, menyatakan bahwa setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, perwakilan Mesir dan Israel, serta Komisi Gencatan Senjata Campuran Mesir-Israel yang menetapkan bahwa "serangan terencana oleh pemerintah Israel dilaksanakan oleh pasukan reguler Israel terhadap pasukan reguler Mesir" di Jalur Gaza pada tanggal 28 Februari 1951. Dewan mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan gencatan senjata Resolusi 54 Dewan Keamanan dan tidak konsisten dengan kewajiban yang harus dijalankan pihak terlibat di bawah Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Mesir dan Israel dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan juga meminta Israel mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah serangan seperti itu serta menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan Perjanjian Gencatan Senjata Umum terancam oleh pelanggaran yang disengaja dan pemulangan penduduk secara damai ke Palestina tidak dapat dilakukan sampai kedua pihak mematuhi perjanjian.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org[pranala nonaktif permanen] (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1950
1951
1952
1953
1954
1955
1956
1957
1958
1959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →

}