Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Belgia
  •  Kanada
  •  Kolombia
  •  Syria
  •  RSS Ukraina

Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 28 Desember 1948, mencantumkan bahwa Belanda belum mematuhi permintaan pembebasan Presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lainnya sebagaimana yang diminta dalam Resolusi 63 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini meminta agar Belanda membebaskan tahanan tersebut secepatnya dan melapor ke Dewan dalam kurun 24 jam.

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Belgia, Prancis, dan Britania Raya.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 64 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
1947
1948
1949
  • 1940-an
  • 1950-an →