Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Denmark
- Ghana
- Jepang
- Rep. Kongo
- Peru
- Qatar
- Slowakia
- Tanzania
- Yunani
Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Desember 2006.[1] Sponsor pengadaan Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Prancis, Jerman dan Britania Raya.[2] Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi terhadap Irak yang enggan menghentikan program pengayaan uranium.
Referensi
- ^ "Security Council imposes sanctions on Iran for failure to halt uranium enrichment, unanimously adopting Resolution 1737". United Nations. 2006-12-23. Diakses tanggal 2006-12-23.
- ^ "UNSC Resolution 1737 text". 2006-12-23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-01-10. Diakses tanggal 2006-12-24. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa