Rambu lalu lintas di Indonesia

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi.

Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]

Jenis dan fungsi

Jenis

Menurut cara pemasangan

Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:

1. Rambu tetap

Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.

2. Rambu sementara

Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.[2]

Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:

  1. jalan rusak
  2. pekerjaan jalan
  3. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  4. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  5. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
  6. bencana alam
  7. kecelakaan lalu lintas
  8. kegiatan keagamaan
  9. kegiatan kenegaraan
  10. kegiatan olahraga
  11. kegiatan budaya.

Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:

  1. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
  2. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Menurut perlengkapan rambu

Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.

Rambu peringatan tetap

Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar kuning
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu peringatan terdiri atas rambu:

  1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
  2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
  3. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
  4. peringatan pengaturan lalu lintas
  5. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
  6. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
  7. peringatan kawasan rawan bencana
  8. peringatan lainnya
  9. peringatan dengan kata-kata
  10. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
  11. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Daftar rambu

Nomor Rambu Gambar Rambu Maksud
Konvensional Elektronik* Konvensional Elektronik*
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tikungan ke kiri
1b Peringatan tikungan ke kanan
1c Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1d Peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1e Peringatan tikungan tajam ke kiri
1f Peringatan tikungan tajam ke kanan
1g Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
1h Peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
1i Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
1j Peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
1k Peringatan tikungan memutar ke kiri
1l Peringatan tikungan memutar ke kanan
1m 1a Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1n 1b Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1o 1c Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1p 1d Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1q 1e Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1r 1f Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1s 1g Peringatan pengurangan lajur kiri
1t 1h Peringatan pengurangan lajur kanan
1u 1i Peringatan penambahan lajur kiri
1v 1j Peringatan penambahan lajur kanan
1w 1k
  • Peringatan jembatan
  • Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
2a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan turunan landai
2b Peringatan turunan curam
2c Peringatan tanjakan landai
2d Peringatan tanjakan curam
3. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
3a 1l Peringatan permukaan jalan yang licin
3b Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
3c Peringatan jurang
3d Peringatan tepi air
3e Peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
3f
  • Peringatan permukaan jalan yang cembung
  • Peringatan alat pembatas kecepatan
3g Peringatan jalan bergelombang
3h 1m Peringatan lontaran kerikil
3i 1n
  • Peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
  • Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kiri sisi jalan (rambu elektronik)
3j 1o
  • Peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh
  • Peringatan telah terjadi longsor pada sebelah kanan sisi jalan (rambu elektronik)
4. Rambu peringatan pengaturan lalu lintas
a. Rambu peringatan pengaturan persinyalan
4a1 Tidak tersedia Tidak tersedia Peringatan alat pemberi isyarat lalu lintas
4a2 Peringatan lampu isyarat penyeberang jalan
b. Rambu peringatan persimpangan prioritas
4b1 Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan minor)
4b2 Peringatan simpang empat prioritas (ditempatkan pada lengan mayor)
4b3 Peringatan bundaran dengan prioritas
4b4 Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b5 Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b6 Peringatan persimpangan tiga serong kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b7 Peringatan persimpangan tiga serong kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b8 Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan minor)
4b9 Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan minor)
4b10 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri dan kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b11 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan dan kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b12 Peringatan persimpangan tiga serong kiri
4b13 Peringatan persimpangan tiga serong kanan
4b14 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b15 Peringatan persimpangan tiga berganda sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b16 Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan mayor)
4b17 Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan mayor)
4b18 Peringatan persimpangan tiga tipe T (ditempatkan pada lengan minor)
4b19 Peringatan persimpangan tiga tipe Y
c. Rambu peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas
4c1 Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c2 Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas dua arah
4c3
  • Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
  • Peringatan awal pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
4c4
  • Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah jalur lalu lintas satu arah
  • Peringatan akhir pembatas konstruksi fisik pemisah lajur lalu lintas
5. Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
5a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
5b Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
5c Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
5d Peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
5e Peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
5f Peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat
6. Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
6a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
6b 1p Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
6c 1q Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
6d 1r Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
6e 1s Peringatan banyak lalu lintas sepeda
6f' 1t Peringatan banyak hewan ternak melintas
6g 1u Peringatan banyak hewan liar melintas
7. Rambu peringatan kawasan rawan bencana
7a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan kawasan rawan bencana tsunami
7b Peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
7c Peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus
8. Rambu peringatan lainnya
8a 1aa Peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
8b 1ab Peringatan pekerjaan di jalan
8c Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tinggi ruang bebas
8d Peringatan lebar ruang bebas
8e Peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
8f Peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
8g Peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
8h Peringatan hembusan angin kencang
8i Peringatan lalu lintas dua arah
8j Peringatan jembatan angkat
Keterangan:

* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik sementara.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.

Rambu peringatan dengan kata-kata

Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

  • Kabut
    Kabut
  • Angin samping
    Angin samping
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:

  1. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
  2. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
  3. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas
  • a. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri (gambar sebelah kiri) b. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan (gambar sebelah kanan)
    a. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri (gambar sebelah kiri)
    b. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan (gambar sebelah kanan)
  • c. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur (dapat melakukan gerakan lalu lintas pada kedua sisi)
    c. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur (dapat melakukan gerakan lalu lintas pada kedua sisi)
  • d. Pengarah tikungan ke kiri (gambar sebelah kiri) e. Pengarah tikungan ke kanan (gambar sebelah kanan)
    d. Pengarah tikungan ke kiri (gambar sebelah kiri)
    e. Pengarah tikungan ke kanan (gambar sebelah kanan)

Rambu peringatan sementara

Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar jingga
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang dan/atau tulisan hitam.

Daftar rambu

Nomor Gambar Maksud
Konvensional Elektronik* Konvensional Elektronik
1. Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
1a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan gerakan belok kiri
1b Peringatan gerakan belok kanan
1c 1a Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
1d 1b Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
1e 1c Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
1f 1d Peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
1g 1e Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
1h 1f Peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
1i 1g Peringatan pengurangan lajur kiri
1j 1h Peringatan pengurangan lajur kanan
1k 1i Peringatan penambahan lajur kiri
1l 1j Peringatan penambahan lajur kanan
1m 1k Peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu
2. Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya
2a 1l Peringatan permukaan jalan yang licin
2b Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
2c 1m Peringatan lontaran kerikil
3. Rambu peringatan rintangan di jalan
3a Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kiri jalan
3b Peringatan bagian awal rintangan pada sisi kanan jalan
3c Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kiri jalan
3d Peringatan bagian akhir rintangan pada sisi kanan jalan
3e Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan lajur
3f Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan lajur
3g Peringatan bagian awal rintangan yang memisahkan jalur
3h Peringatan bagian akhir rintangan yang memisahkan jalur
4. Rambu peringatan lainnya
Tidak tersedia*** 1v Tidak tersedia*** Peringatan kondisi lalu lintas padat
1w Peringatan kecelakaan tunggal
1x Peringatan kecelakaan ganda
1y Kondisi cuaca berkabut
1z Kondisi cuaca hujan
4a 1aa Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan)
4b 1ab Peringatan pekerjaan di jalan
4c Tidak tersedia** Tidak tersedia** Peringatan tinggi tertentu pada ruang bebas
4d Peringatan lebar tertentu pada ruang bebas
4e Peringatan lalu lintas dua arah
4f 1ac Peringatan pengaturan lalu lintas oleh petugas atau peringatan pelaksanaan inspeksi/survey di jalan
Keterangan:

* Bentuk rambu juga dipakai sebagai rambu peringatan elektronik tetap.
** Tidak diatur secara langsung pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.
*** Rambu ditampilkan sesuai situasi dan kondisi yang dapat berubah cepat sehingga tidak mempunyai rambu konvensional.

Rambu peringatan dengan kata-kata
  • Peringatan untuk mengurangi kecepatan
    Peringatan untuk mengurangi kecepatan
Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis

Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:

  1. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
  2. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
  3. Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu

Rambu larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi merah
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam
  5. warna kata-kata merah.

Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih;
  2. warna garis tepi hitam;
  3. warna lambang hitam; dan
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu larangan terdiri atas rambu:

  • larangan berjalan terus
  • larangan masuk
  • larangan parkir dan berhenti
  • larangan pergerakan lalu lintas tertentu
  • larangan membunyikan isyarat suara
  • larangan dengan kata-kata
  • batas akhir larangan.

Rambu larangan berjalan terus

  • a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
    a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
  • b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas
    b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas
  • c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu (contoh gambar pada jalan tol)
    c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu (contoh gambar pada jalan tol)
  • d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
    d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
  • e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik
    e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik
  • f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
    f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.

Rambu larangan masuk

a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
  • 1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari kedua arah
    1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari kedua arah
  • 2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
    2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
  • 1. Larangan masuk bagi sepeda motor
    1. Larangan masuk bagi sepeda motor
  • 2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
    2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
  • 3. Larangan masuk bagi mobil penumpang
    3. Larangan masuk bagi mobil penumpang
  • 4. Larangan masuk bagi mobil barang
    4. Larangan masuk bagi mobil barang
  • 5. Larangan masuk bagi mobil bus
    5. Larangan masuk bagi mobil bus
  • 6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus
    6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus
  • 7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
    7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
  • 8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
    8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
  • 9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
    9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
  • 10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
    10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
    11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
  • 12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
    12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang dan kendaraan bermotor umum
    13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang dan kendaraan bermotor umum
c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
  • 1. Larangan masuk bagi pejalan kaki
    1. Larangan masuk bagi pejalan kaki
  • 2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
    2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
  • 3. Larangan masuk bagi sepeda
    3. Larangan masuk bagi sepeda
  • 4. Larangan masuk bagi becak
    4. Larangan masuk bagi becak
  • 5. Larangan masuk bagi pedati
    5. Larangan masuk bagi pedati
  • 6. Larangan masuk bagi delman/dokar
    6. Larangan masuk bagi delman/dokar
  • 7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
    7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
  • 8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
    8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
  • 9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
    9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
  • 1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang tertentu
    1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang tertentu
  • 2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi tertentu
    2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi tertentu
  • 3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar tertentu
    3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar tertentu
  • 4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang tertentu
    4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang tertentu
  • 5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
    5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
  • 6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
    6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 7. larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda atau lebih dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
    7. larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda atau lebih dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
    8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
    9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton
    10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton
  • 11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
    11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
  • 12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 mm, ukuran panjang melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
    12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 mm, ukuran panjang melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton

Rambu larangan parkir dan berhenti

  • a. Larangan berhenti
    a. Larangan berhenti
  • b. Larangan parkir
    b. Larangan parkir

Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu

  • a. Larangan berjalan terus
    a. Larangan berjalan terus
  • b. Larangan belok kiri
    b. Larangan belok kiri
  • c. Larangan belok kanan
    c. Larangan belok kanan
  • d. Larangan menyalip kendaraan lain
    d. Larangan menyalip kendaraan lain
  • e. Larangan memutar balik
    e. Larangan memutar balik
  • f. Larangan memutar balik dan belok kanan
    f. Larangan memutar balik dan belok kanan
  • g. Larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak tertentu
    g. Larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak tertentu
  • h. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari yang tertulis
    h. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari yang tertulis

Rambu larangan membunyikan isyarat suara

  • Larangan membunyikan isyarat suara
    Larangan membunyikan isyarat suara

Rambu larangan dengan kata-kata

Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

  • Rambu larangan terkait penumpang kendaraan
    Rambu larangan terkait penumpang kendaraan
  • Rambu larangan terkait mendahului kendaraan lain
    Rambu larangan terkait mendahului kendaraan lain

Rambu batas akhir larangan

a. Rambu batas akhir larangan tertentu
  • Batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam
    Batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam
  • Batas akhir larangan kecepatan maksimum 80km/jam
    Batas akhir larangan kecepatan maksimum 80km/jam
  • Batas akhir larangan menyalip kendaraan lain
    Batas akhir larangan menyalip kendaraan lain
b. Rambu batas akhir seluruh larangan
  • Batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan
    Batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan

Rambu perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Rambu perintah terdiri atas rambu:

  1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
  3. perintah memasuki bagian jalan tertentu
  4. perintah batas minimum kecepatan
  5. perintah penggunaan rantai ban
  6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
  7. batas akhir perintah tertentu
  8. perintah dengan kata-kata

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk

  • a. Perintah mengikuti ke arah kiri
    a. Perintah mengikuti ke arah kiri
  • b. Perintah mengikuti ke arah kanan
    b. Perintah mengikuti ke arah kanan
  • c. Perintah belok ke arah kiri
    c. Perintah belok ke arah kiri
  • d. Perintah belok ke arah kanan
    d. Perintah belok ke arah kanan
  • e. Perintah berjalan lurus
    e. Perintah berjalan lurus
  • f. Perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran
    f. Perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran

Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk

  • a. Perintah memilih lurus atau belok kiri
    a. Perintah memilih lurus atau belok kiri
  • b. Perintah memilih lurus atau belok kanan
    b. Perintah memilih lurus atau belok kanan

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu

  • a. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
    a. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
  • b. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
    b. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
  • c. Perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
    c. Perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk

Rambu perintah batas minimum kecepatan

  • Kecepatan minimum yang diperintahkan, dalam contoh ini 60 km/jam
    Kecepatan minimum yang diperintahkan, dalam contoh ini 60 km/jam

Rambu perintah penggunaan rantai ban

  • Perintah menggunakan rantai khusus ban
    Perintah menggunakan rantai khusus ban

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
  • 1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda motor
    1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda motor
  • 2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil bus
    2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil bus
  • 3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil barang
    3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil barang
b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
  • 1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pejalan kaki
    1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pejalan kaki
  • 2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus penunggang kuda
    2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus penunggang kuda
  • 3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda
    3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda
  • 4. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus becak
    4. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus becak
  • 5. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pedati
    5. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pedati
  • 6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus delman
    6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus delman
  • 7. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
    7. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor

Rambu batas akhir perintah tertentu

  • a. Batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan, contoh pada kendaraan bermotor
    a. Batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan, contoh pada kendaraan bermotor
  • b. Batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban
    b. Batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban

Rambu perintah dengan kata-kata

Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

  • Pemanfaatan jalur
    Pemanfaatan jalur
  • Perintah pembatasan kendaraan dalam mengakses jalan
    Perintah pembatasan kendaraan dalam mengakses jalan
  • Dapat langsung berbelok kiri tanpa menunggu lampu hijau
    Dapat langsung berbelok kiri tanpa menunggu lampu hijau
  • Instruksi agar beberapa jenis kendaraan menggunakan lajur tertentu
    Instruksi agar beberapa jenis kendaraan menggunakan lajur tertentu

Rambu petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk terdiri atas:

  1. petunjuk pendahulu jurusan
  2. petunjuk jurusan
  3. petunjuk batas wilayah
  4. petunjuk batas jalan tol
  5. petunjuk lokasi utilitas umum
  6. petunjuk lokasi fasilitas sosial
  7. petunjuk pengaturan lalu lintas
  8. petunjuk dengan kata-kata
  9. papan nama jalan

Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.

Huruf menunjukkan keterangan pada daftar rambu petunjuk di atas.
A C, D, E, F, G, H I B
B.1. B.2.
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar biru
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih; dan
  4. warna huruf dan/atau angka putih.
  1. warna dasar hijau
  2. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih
  1. warna dasar coklat
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Rambu petunjuk pendahulu jurusan

  • a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (dua jalan nasional)
    a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (dua jalan nasional)
  • a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (tiga arah dalam bundaran)
    a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (tiga arah dalam bundaran)
  • a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (persimpangan tiga arah)
    a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (persimpangan tiga arah)
  • b. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju
    b. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju
  • c. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol
    c. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol
  • d. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju
    d. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju
  • e. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju
    e. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju
  • f. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju
    f. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju
  • Rambu petujuk persimpangan
    Rambu petujuk persimpangan
  • Rambu petunjuk pendahulu jurusan
    Rambu petunjuk pendahulu jurusan
  • Rambu petunjuk pendahulu jurusan rute Jalan nasional
    Rambu petunjuk pendahulu jurusan rute Jalan nasional
  • Rambu petunjuk masuk tol
    Rambu petunjuk masuk tol
  • Rambu petunjuk keluar tol
    Rambu petunjuk keluar tol
  • Penanda jarak
    Penanda jarak
  • Rambu petunjuk jalur menuju jalan tol lain
    Rambu petunjuk jalur menuju jalan tol lain

Rambu petunjuk jurusan

a. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu

Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:

  • Petunjuk jurusan arah menuju kota/kabupaten dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju pintu tol dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju terminal bus/stasiun KA/pelabuhan/bandar udara dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah lokasi evakuasi dengan jarak tertentu dari lokasi rambu

b. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan wisata dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi atau kawasan wisata (tanpa disertakan jarak)
  • Petunjuk jurusan arah menuju lokasi perkemahan dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
  • Petunjuk jurusan arah menuju kawasan vila dengan jarak tertentu dari lokasi rambu

Rambu petunjuk batas wilayah

  • a. Rambu petunjuk batas awal wilayah Kecamatan Ubud
    a. Rambu petunjuk batas awal wilayah Kecamatan Ubud
  • b. Rambu petunjuk batas akhir wilayah Kecamatan Ubud
    b. Rambu petunjuk batas akhir wilayah Kecamatan Ubud

Rambu petunjuk batas jalan tol

  • a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol
    a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol
  • a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol dengan nama jalan tol
    a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol dengan nama jalan tol
  • b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol
    b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol
  • b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol dengan nama jalan tol
    b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol dengan nama jalan tol

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum

a. Petunjuk lokasi simpul transportasi
  • 1. Petunjuk lokasi terminal kendaraan bermotor umum
    1. Petunjuk lokasi terminal kendaraan bermotor umum
  • 2. Petunjuk lokasi stasiun kereta api
    2. Petunjuk lokasi stasiun kereta api
  • 3. Petunjuk lokasi pelabuhan
    3. Petunjuk lokasi pelabuhan
  • 4. Petunjuk lokasi bandar udara
    4. Petunjuk lokasi bandar udara
b. Petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
  • 1. Petunjuk lokasi tempat penampungan sampah
    1. Petunjuk lokasi tempat penampungan sampah
  • 2. Petunjuk lokasi tempat pembuangan sampah
    2. Petunjuk lokasi tempat pembuangan sampah
c. Petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
  • 1. Petunjuk lokasi kantor pos
    1. Petunjuk lokasi kantor pos
  • 2. Petunjuk lokasi telepon umum
    2. Petunjuk lokasi telepon umum
d. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
  • 1. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus umum
    1. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus umum
  • 2. Petunjuk lokasi fasilitas pangkalan taksi
    2. Petunjuk lokasi fasilitas pangkalan taksi
  • 3. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian dan/atau pangkalan angkutan umum (jenisnya dituliskan pada papan tambahan)
    3. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian dan/atau pangkalan angkutan umum (jenisnya dituliskan pada papan tambahan)
e. Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
  • Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
    Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
f. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
  • 1. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
    1. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
  • 2. Petunjuk lokasi fasilitas parkir khusus, misal bagi penyandang cacat
    2. Petunjuk lokasi fasilitas parkir khusus, misal bagi penyandang cacat
g. Petunjuk terowongan
  • 1. Petunjuk awal terowongan
    1. Petunjuk awal terowongan
  • 2. Petunjuk akhir terowongan
    2. Petunjuk akhir terowongan
h. Petunjuk fasilitas tanggap bencana
  • 1. Petunjuk jalur evakuasi tsunami
    1. Petunjuk jalur evakuasi tsunami
  • 2. Petunjuk jalur evakuasi gempa bumi
    2. Petunjuk jalur evakuasi gempa bumi
  • 3. Petunjuk jalur evakuasi gunung meletus
    3. Petunjuk jalur evakuasi gunung meletus
  • 4. Petunjuk lokasi tempat berkumpul darurat
    4. Petunjuk lokasi tempat berkumpul darurat
  • 5. Petunjuk lokasi tempat kemah pengungsian
    5. Petunjuk lokasi tempat kemah pengungsian
  • 6. Petunjuk lokasi bangunan pengungsian
    6. Petunjuk lokasi bangunan pengungsian

Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial

a. Rambu petunjuk lokasi peribadatan
  • 1. Petunjuk lokasi masjid
    1. Petunjuk lokasi masjid
  • 2. Petunjuk lokasi gereja
    2. Petunjuk lokasi gereja
  • 3. Petunjuk lokasi wihara
    3. Petunjuk lokasi wihara
  • 4. Petunjuk lokasi pura
    4. Petunjuk lokasi pura
b. Rambu petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
  • 1. Petunjuk lokasi rumah sakit
    1. Petunjuk lokasi rumah sakit
  • 2. Petunjuk lokasi balai kesehatan/puskesmas/ balai pertolongan pertama
    2. Petunjuk lokasi balai kesehatan/puskesmas/ balai pertolongan pertama
  • 3. Petunjuk lokasi apotek
    3. Petunjuk lokasi apotek
  • 4. Petunjuk lokasi SPBU
    4. Petunjuk lokasi SPBU
  • 5. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor
    5. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor
  • 6. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian dan/atau pemeriksaan salah satu unsur laik jalan kendaraan bermotor
    6. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian dan/atau pemeriksaan salah satu unsur laik jalan kendaraan bermotor
  • 7. Petunjuk lokasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor
    7. Petunjuk lokasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor
  • 8. Petunjuk lokasi museum
    8. Petunjuk lokasi museum
c. Rambu petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
  • 1. Petunjuk lokasi pusat perbelanjaan dan pasar
    1. Petunjuk lokasi pusat perbelanjaan dan pasar
  • 2. Petunjuk lokasi rumah makan
    2. Petunjuk lokasi rumah makan
  • 3. Petunjuk lokasi tempat penjualan minuman
    3. Petunjuk lokasi tempat penjualan minuman
  • 4. Petunjuk lokasi penginapan
    4. Petunjuk lokasi penginapan
  • 5. Petunjuk lokasi bengkel kendaraan bermotor
    5. Petunjuk lokasi bengkel kendaraan bermotor
d. Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
  • 1. Petunjuk lokasi taman
    1. Petunjuk lokasi taman
  • 2. Petunjuk lokasi rute lintas alam
    2. Petunjuk lokasi rute lintas alam
  • 3. Petunjuk lokasi perkemahan
    3. Petunjuk lokasi perkemahan
  • 4. Petunjuk lokasi perkemahan menggunakan kereta kemah
    4. Petunjuk lokasi perkemahan menggunakan kereta kemah
  • 5. Petunjuk lokasi perkemahan dan perkemahan menggunakan kereta kemah
    5. Petunjuk lokasi perkemahan dan perkemahan menggunakan kereta kemah
  • 6. Petunjuk lokasi vila
    6. Petunjuk lokasi vila
  • 7. Petunjuk lokasi pantai
    7. Petunjuk lokasi pantai
e. Rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
  • 1. Petunjuk lokasi lapangan terbuka
    1. Petunjuk lokasi lapangan terbuka
  • 2. Petunjuk lokasi gedung olah raga
    2. Petunjuk lokasi gedung olah raga
  • 3. Petunjuk lokasi kolam renang
    3. Petunjuk lokasi kolam renang
  • 4. Petunjuk lokasi stadion olahraga
    4. Petunjuk lokasi stadion olahraga
f. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pendidikan
  • 1. Petunjuk lokasi sekolah
    1. Petunjuk lokasi sekolah
  • 2. Petunjuk lokasi perpustakaan
    2. Petunjuk lokasi perpustakaan

Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas

  • a. Petunjuk sistem satu arah
    a. Petunjuk sistem satu arah
  • b. Petunjuk sistem satu arah ke kiri
    b. Petunjuk sistem satu arah ke kiri
  • c. Petunjuk sistem satu arah ke kanan
    c. Petunjuk sistem satu arah ke kanan
  • d. Petunjuk jalan buntu di depan
    d. Petunjuk jalan buntu di depan
  • e. Petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan
    e. Petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan
  • f. Petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan
    f. Petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan
  • h. Petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor
    h. Petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor
  • i. Petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor
    i. Petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor

Rambu petunjuk dengan kata-kata

Rambu papan nama jalan

  • Jalan Slamet Riyadi di Surakarta.
    Jalan Slamet Riyadi di Surakarta.
  • Jalan Malioboro di Yogyakarta (versi lama)
    Jalan Malioboro di Yogyakarta (versi lama)
  • Jalan Braga di Bandung
    Jalan Braga di Bandung
  • Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo di Cirebon
    Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo di Cirebon
  • Jalan Ade Irma Suryani di Pekanbaru
    Jalan Ade Irma Suryani di Pekanbaru

Bentuk nomor rute

  • Nomor rute Asian Highway
    Nomor rute Asian Highway
  • Nomor rute jalan nasional
    Nomor rute jalan nasional
  • Nomor rute jalan provinsi
    Nomor rute jalan provinsi
  • Nomor rute jalan kabupaten
    Nomor rute jalan kabupaten
  • Nomor rute jalan kota
    Nomor rute jalan kota

Papan tambahan

Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.

Papan tambahan memiliki ciri-ciri:

  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna huruf dan/atau angka hitam
  4. warna kata-kata hitam

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu

  • (a) Nilai jangkauan jarak pemberlakuan rambu dimulai dari jarak 200 m dari lokasi rambu, dan (b) Nilai jarak lokasi yang dimaksud dalam rambu dimulai dari 200 m dari lokasi rambu
    (a) Nilai jangkauan jarak pemberlakuan rambu dimulai dari jarak 200 m dari lokasi rambu, dan (b) Nilai jarak lokasi yang dimaksud dalam rambu dimulai dari 200 m dari lokasi rambu
  • Waktu pemberlakuan rambu yang dijelaskan dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
    Waktu pemberlakuan rambu yang dijelaskan dimulai pukul 06.00 sampai 18.00

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu

  • Arah ke kiri dan ke kanan
    Arah ke kiri dan ke kanan
  • Arah ke kiri
    Arah ke kiri
  • Arah ke kanan
    Arah ke kanan
  • Arah ke depan dan ke belakang
    Arah ke depan dan ke belakang
  • Arah ke depan
    Arah ke depan
  • Arah ke belakang
    Arah ke belakang

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu

  • Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
    Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
  • Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
    Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
  • Jarak tertentu ke kiri
    Jarak tertentu ke kiri
  • Jarak tertentu ke kanan
    Jarak tertentu ke kanan
  • Jarak tertentu ke depan
    Jarak tertentu ke depan
  • Serong dengan sudut tertentu
    Serong dengan sudut tertentu

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata

  • Rambu yang berlaku khusus untuk mobil bus
    Rambu yang berlaku khusus untuk mobil bus
  • Rambu yang tidak berlaku khusus untuk mobil bus
    Rambu yang tidak berlaku khusus untuk mobil bus
  • Kondisi licin saat basah
    Kondisi licin saat basah
  • Waspada longsor
    Waspada longsor
  • Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tempat rambu dipasang
    Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tempat rambu dipasang
  • Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tol tempat rambu dipasang
    Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tol tempat rambu dipasang
  • Posisi paralel
    Posisi paralel

Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai

  • Penjelasan tertentu dengan kata-kata dan nilai, dalam hal ini dicontohkan berlaku khusus mobil barang dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
    Penjelasan tertentu dengan kata-kata dan nilai, dalam hal ini dicontohkan berlaku khusus mobil barang dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
  • Arah keluar KM. 30 pada rambu pendahulu petunjuk jurusan pada jalan tol
    Arah keluar KM. 30 pada rambu pendahulu petunjuk jurusan pada jalan tol

Referensi

  1. ^ "Keputusan/Peraturan Menteri - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas". hubdat.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-21. Diakses tanggal 21 Juni 2020. 
  2. ^ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (9 September 1993). "Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas". 
  • l
  • b
  • s
Rambu lalu lintas di Asia
Negara
berdaulat
  • Afganistan
  • Arab Saudi
  • Armenia1
  • Azerbaijan1
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Bhutan
  • Brunei
  • Filipina
  • Georgia1
  • India
  • Indonesia
  • Irak
  • Iran
  • Israel
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kazakhstan3
  • Kirgizstan
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kuwait
  • Laos
  • Lebanon
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Mesir3
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Oman
  • Pakistan
  • Qatar
  • Rusia3
  • Singapura
  • Siprus1
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste2
  • Tiongkok
  • Turki3
  • Turkmenistan
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.