Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Direktorat Jenderal
Hukum dan Perjanjian Internasional
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalLaurentius Amrih Jinangkung
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang hukum dan perjanjian internasional. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Laurentius Amrih Jinangkung[1]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  5. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
  6. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.[2]

Susunan Organisasi

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  • Direktorat Hukum Perjanjian Kewilayahan;
  • Direktorat Hukum Perjanjian Ekonomi;
  • Direktorat Perjanjian Politik dan Keamanan; dan
  • Direktorat Perjanjian Sosial Budaya.[2]

Referensi

  1. ^ "Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional". kemlu.go.id. 
  2. ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24. 
  • l
  • b
  • s
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana
Unsur pengawas
Unsur pendukung
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri • Pusat Pendidikan dan Pelatihan • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kedutaan besar
Perutusan tetap
Konsulat jenderal
Konsulat
Pendidikan dan pelatihan
Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) • Sekolah Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu) • Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu)